Pelamar Submit Baru 92 Orang, Kementerian Perindustrian Buka 94 Formasi CPNS, Yuk Simak Lagi Persyaratannya

Pelamar Submit Baru 92 Orang, Kementerian Perindustrian Buka 94 Formasi CPNS, Yuk Simak Lagi Persyaratannya

--

Pelamar Submit Baru 92 Orang, Kementerian Perindustrian Buka 94 Formasi CPNS, Yuk Simak Lagi Persyaratannya 

RAKYAT BENTENG.COM - Salah satu Kementerian yang masih minim jumlah pelamar CPNS 2023 berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) per tanggal 3 Oktober 2023 melalui akun Instagram @bkngoidofficial adalah Kementerian Perindustrian. Dimana jumlah pelamar submit pada formasi CPNS Kementerian Perindustrian tercatat 92 orang. Sedangkan jumlah formasi yang dibuka adalah 94. 

Dilansir dari laman resmi rekrutmen.kemenperin.go.id, pengumuman pengadaan ASN Kementerian Perindustrian tahun anggaran 2023, jumlah kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, adalah sejumlah 624 formasi yang terdiri atas:  

1. CPNS Tenaga Dosen (94 formasi)

2. PPPK Tenaga Guru (157 formasi)

3. PPPK Tenaga Teknis (345 formasi)

4. PPPK Tenaga Dosen (19 formasi)

5. PPPK Tenaga Kesehatan (9 formasi)

Persyaratan Pengadaan CPNS:  

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk jenjang asisten ahli dan 40 tahun untuk jenjang lektor, pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah) 

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: