Direktur PT. BCL, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Serahkan Titipan Uang Pengganti, Nominalnya Rp15.000.000

Direktur PT. BCL, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Serahkan Titipan Uang Pengganti, Nominalnya Rp15.000.000

Penasihat Hukum tersangka NRD, Meldi, SH menyerahkan titipan uang pengganti.--

Direktur PT. BCL, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Serahkan Titipan Uang Pengganti, Nominalnya Rp15.000.000

 

RAKYATBENTENG.COM – Setelah KMS, satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang menyerahkan titipan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng ialah tersangka NRD. NRD yang merupakan Direktur PT. BCL dalam kasus tersebut melalui kuasa hukumnya Senin 2 Oktober 2023 menyerahkan uang senilai Rp15.000.000 kepada tim penyidik. Uang ini sebagai titipan uang pengganti yang nantinya terhitung dalam pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:Kabar Gembira, BPNT, PIP dan PKH Cair Bulan Oktober Ini, Cek Nama-Nama Penerima Bansos Via Link Resmi Berikut

 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH membenarkan jika pihaknya sudah menerima titipan uang pengganti. Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke rekening  Mandiri milik Kejari Benteng.

 

‘’Pada Senin siang, kita sudah terima titipan yang pengganti pengembalian kerugian negara. Nominalnya Rp15 juta dari tersangka NRD. Beliau merupakan direktur PT. BCL yang terlibat dalam kasus RDTR 2014 Benteng,’’ ujar Marjek.

BACA JUGA:Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Presiden Tunjuk Mentan Ad Interim

 

Sementara itu, Marjek menyampaikan sebelum NRD, titipan uang pengganti telah diterima dari tersangka KMS senilai Rp63.500.000 pada Senin 25 September 2023 lalu. Untuk diketahui saat ini masih dilakukan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan kasus korupsi RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah 2014 pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Tersangka lainnya, mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DR selaku PPTK juga masih ditahan.

BACA JUGA:Bye-Bye! TikTok Shop Resmi Tutup Hari Ini 4 Oktober 2023

 

Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga pihaknya telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp227.612.000.(fry)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: