Gaji Tertinggi Rp11 Juta, Badan Narkotika Nasional Buka 53 Formasi PPPK 2023, Usia Paling Maksimal 53 Tahun
Seleksi PPPK Badan Narkotika Nasional 2023.--
a adalah sebagai berikut :
1) Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar; 2) Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.
BACA JUGA:Lowong PPPK Bawaslu 2023 Tawarkan Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Berikut Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan
BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta
c. Rincian Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini;
d. Rentang penghasilan per bulan adalah sebesar Rp. 8.000.000,- s.d. Rp. 11.000.000,- (gaji golongan X + tunjangan);
e. Deskripsi umum pekerjaan : memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat
BACA JUGA:Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini
Persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: