Apa Itu Masa Sanggah Seleksi CASN 2023, Simak Penjelasan BKN Biar Tak Salah Paham

Apa Itu Masa Sanggah Seleksi CASN 2023, Simak Penjelasan BKN Biar Tak Salah Paham

--

Apa Itu Masa Sanggah Seleksi CASN 2023, Simak Penjelasan BKN Biar Tak Salah Paham 

RAKYAT BENTENG.COM - Masa pendaftaran seleksi calon ASN yang terdiri dari formasi CPNS dan PPPK telah resmi ditutup pada 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB. Terhitung, jumlah pelamar yang mendaftar di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882 orang setelah pendaftaran berakhir. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari memberi kesempatan lebih banyak kepada pelamar untuk tahapan submit dan resume.

Adapun dari total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran, terhitung pelamar formasi CPNS sebanyak 945.404. Sementara untuk pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 388.145, dan pelamar PPPK Tenaga Teknis sebanyak 637.313 (data statistik BKN per-12 Oktober 2023).

BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Berikut Daftar Lengkap 10 Formasi PPPK Bengkulu Tengah Nol Pelamar

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Retribusi TKA Bengkulu Tengah: Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Lain

BACA JUGA:Item Pembangunan Tahun 2022 di Desa Lubuk Pendam Bengkulu Tengah Dilidik Polres, Ini Rinciannya

“Pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN. Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka,” terangnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 di Jakarta seperti dilansir dari laman bkn.go.id.

Merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 tanggal 09 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15 Oktober 2023. Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober. 

Terkait masa sanggah, wajib disimak oleh para pelamar dimana pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.

“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” imbuh Suharmen.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: