Masa Sanggah Ditutup, 156 Peserta Tolak Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah

Masa Sanggah Ditutup, 156 Peserta Tolak Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si--

RAKYATBENTENG.COMMasa sanggah hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) telah berakhir pada 21 Oktober 2023 lalu. Berdasarkan rekapan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, 156 peserta menolak hasil seleksi administrasi ini dan sudah menyampaikan sanggahan.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Promosi, Mashuri, SE, MM menyampaikan jika sanggahan dari peserta yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah diterima.

BACA JUGA:Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Intip Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

 

Saat ini panitia dari BKPSDM Benteng sedang melakukan verifikasi dan cek ulang terkait sanggahan yang disampaikan terhitung 19 Oktober hingga 23 Oktober ini. Kemudian pengumuman pasca sanggahan pada 22 Oktober hingga 28 Oktober 2023 mendatang.

 

‘’Ada 156 orang peserta yang menyampaikan sanggahan. Kami sedang melakukan pengecekan dan menjawab sanggahan yang disampaikan oleh peserta,’’ ujar Mashuri.

BACA JUGA:Buka 2.598 Formasi, Pelamar Tembus 8.206 Orang, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Bawaslu

 

Mashuri menjelaskan, hasil seleksi administrasi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah lalu, sebanyak 219 pendaftar dinyatakan TMS dari total 413 pendaftar. Diketahui, isi sanggahan yang disampaikan peserta terkait dengan klasifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, surat pengalaman bekerja yang relevan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, masa kerja atau pengalaman kerja belum sampai 2 tahun, surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Buka Lowong Lulusan SMA dan SMK, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Kominfo 2023

 

Kemudian, dokumen yang diupload tidak asli, dokumen surat pernyataan tidak sesuai format, surat lamaran tidak sesuai alamat yang dituju maupun seputar kategori yang dilamar tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.

 

‘’Materi sanggahannya bervariasi seputar berkas administrasi pendaftaran,’’ demikian Mashuri.(fry)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: