Butuh Formasi Dosen, Kementerian Agama Buka Lowong Formasi CPNS 2023, Berikut Tata Cara Daftar, Syarat Khusus

Butuh Formasi Dosen, Kementerian Agama Buka Lowong Formasi CPNS 2023, Berikut Tata Cara Daftar, Syarat Khusus

Informasi CPNS Kemenag 2023.--

 

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:

 

a. Praktik Kerja, dengan bobot 35%;

 

b. Psikotes, dengan bobot 30%; dan

 

c. Wawancara Moderasi Beragama, dengan bobot 35%.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Bengkulu Tengah Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, Berikut Surat yang Wajib Dilampirkan

BACA JUGA:FANTASTIS! Gaji PPPK di Kementerian PANRB Mencapai Rp12 Jutaan, Yakin Gak Mau Daftar?

 

Ketentuan lainnya

 

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;

 

2. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

 

3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi;

 

4. Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

BACA JUGA:Lulusan S1 Ilmu Hukum Merapat! Kementerian Ini Buka Lowongan PPPK dengan Gaji Maksimal Rp11 Jutaan

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Buka Lowong 47 Formasi PPPK 2023, Cek Kualifikasi Pendidikan Berikut Gajinya

 

5. Pelamar yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka akan dibatalkan kelulusannya serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

6. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dinyatakan gugur;

 

7. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS;

 

8. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;

 

9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;

BACA JUGA:Limit Kredit Hingga Rp500.000.000, Berikut Kriteria Penerima KUR Bank Mandiri 2023

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mikro BRI, Kupedes BRI, Briguna Karya, Salah Satunya Tanpa Agunan Bisa Dapat Ratusan Juta Rupiah

 

10. Diimbau kepada seluruh pelamar CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: