Limit Kredit Hingga Rp500.000.000, Berikut Kriteria Penerima KUR Bank Mandiri 2023
Ilustrasi--
Limit Kredit Hingga Rp500.000.000, Berikut Kriteria Penerima KUR Bank Mandiri 2023
RAKYAT BENTENG.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada individu atau perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Salah satu penyalur KUR resmi dan terpercaya adalah Bank Mandiri. Dikutip dari situs resmi bankmandiri.co.id, KUR Mandiri 2023 saat ini sudah dibuka dan akan berakhir pada bulan Desember 2023.
Adapun untuk ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) penerima KUR adalah :
- Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.
- Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit / pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit / leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan / atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.
Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit / pembiayaan produktif dan kredit / pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas / roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit / pembiayaan sebelumnya.
- Khusus untuk Calon Debitur / Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan / atau Bilyet Giro Kosong.
- Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
1) Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2) Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: