Butuh Formasi Dosen, Kementerian Agama Buka Lowong Formasi CPNS 2023, Berikut Tata Cara Daftar, Syarat Khusus
Informasi CPNS Kemenag 2023.--
Butuh Formasi Dosen, Kementerian Agama Buka Lowong Formasi CPNS 2023, Berikut Tata Cara Daftar, Syarat Khusus
RAKYATBENTENG.COM – Peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 terbuka lebar.
Terdapat 68 formasi CPNS 2023 yang disediakan untuk penempatan sebagai dosen di sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia. Pendaftaran melalui akun resmi CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id/ sudah bisa dilakukan sejak 22 September hingga 9 Oktober.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, kriteria pelamar sebagai berikut:
BACA JUGA:BPS Buka 347 Formasi PPPK, Gaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Selengkapnya di Sini
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman CPNS 2023 ini.
2. Formasi Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/ Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Tata Cara Pendaftaran
a. Pembuatan Akun pada SSCASN Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pemilihan Formasi Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
BACA JUGA:Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: