FANTASTIS! Gaji PPPK di Kementerian PANRB Mencapai Rp12 Jutaan, Yakin Gak Mau Daftar?

FANTASTIS! Gaji PPPK di Kementerian PANRB Mencapai Rp12 Jutaan, Yakin Gak Mau Daftar?

Ilustrasi--

FANTASTIS! Gaji PPPK di Kementerian PANRB Mencapai Rp12 Jutaan, Yakin Gak Mau Daftar?

RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara resmi mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023. 

Dibandingkan Kementerian lain, formasi yang dibuka di Kementerian PANRB dan KASN sangat sedikit, yakni hanya 11 formasi pada Kementerian PANRB serta 7 formasi pada KASN. 

"Sehubungan dengan pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian PANRB dan KASN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dan KASN," bunyi pengumuman. 

Rincian formasi PPPK pada KASN terdiri dari : 

Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Ahli Pertama - Arsiparis 

Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 

Terampil - Arsiparis 

Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 

Ahli Pertama - Analis Hukum

Sedangkan rincian formasi PPPK pada Kementerian PANRB terdiri dari :

- Tenaga Kesehatan 

Ahli Pertama - Apoteker 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: