Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan

Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan

Bawaslu buka rekrutmen PPPK 2023.--

Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan Tugas

 

RAKYATBENTENG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2023 ini ikut andil dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Sebanyak 2.598 formasi telah disiapkan untuk lowong jabatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN

BACA JUGA:FATAL! Berani Gunakan Meterai Palsu, Peserta CASN 2023 Dipastikan Gagal Seleksi Administrasi

Pengumuman dengan nomor surat 10/KP.01/SJ/09/2023 ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai.

Bawaslu memberikan kesempatan terbuka bagi lulusan DIII, DIV, S1 dan S3 berbagai universitas sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Kajari Firman Ajak Putra Putri Bengkulu Tengah Ikuti Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Cek Lagi Persyaratan di Sini

BACA JUGA:Buat yang Masih Nanya Tempat Pembelian e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023, Ini Platform Resminya

 

Berikut nama jabatan yang dibutuhkan dan kuota formasi:

 

Ahli Pertama

 

Analisa Hukum 321
Analisa Kebijakan 45
Analisa Sumber Daya Manusia Aparatur 3
Arsiparis 61
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum 1.996
Penerjemah Bahasa Inggris 1
Perencana 16
Pranata Hubungan Masyarakat 11
Pratana Komputer 76
Pustakawan 1
Statistisi 20
Widyaiswara 1

 

Terampil

 

Arsiparis 7
Pranata Komputer 24
Pranata Sumber Daya Aparatur 15

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini

BACA JUGA:Lebih Rinci! BKN Ungkap Faktor Penyebab Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Diundur

 

UNIT KERJA PENEMPATAN

 

Unit kerja penempatan PPPK sebagai berikut:

 

Sekretariat Jenderal

 

Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi

 

Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

JENIS PELAMAR

 

1. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023

 

meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: