Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan

Bawaslu buka rekrutmen PPPK 2023.--
Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan Tugas
RAKYATBENTENG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2023 ini ikut andil dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Sebanyak 2.598 formasi telah disiapkan untuk lowong jabatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN
BACA JUGA:FATAL! Berani Gunakan Meterai Palsu, Peserta CASN 2023 Dipastikan Gagal Seleksi Administrasi
Pengumuman dengan nomor surat 10/KP.01/SJ/09/2023 ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai.
Bawaslu memberikan kesempatan terbuka bagi lulusan DIII, DIV, S1 dan S3 berbagai universitas sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Buat yang Masih Nanya Tempat Pembelian e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023, Ini Platform Resminya
Berikut nama jabatan yang dibutuhkan dan kuota formasi:
Ahli Pertama
Analisa Hukum 321
Analisa Kebijakan 45
Analisa Sumber Daya Manusia Aparatur 3
Arsiparis 61
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum 1.996
Penerjemah Bahasa Inggris 1
Perencana 16
Pranata Hubungan Masyarakat 11
Pratana Komputer 76
Pustakawan 1
Statistisi 20
Widyaiswara 1
Terampil
Arsiparis 7
Pranata Komputer 24
Pranata Sumber Daya Aparatur 15
BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini
BACA JUGA:Lebih Rinci! BKN Ungkap Faktor Penyebab Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Diundur
UNIT KERJA PENEMPATAN
Unit kerja penempatan PPPK sebagai berikut:
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
JENIS PELAMAR
1. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023
meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: