Warga Tetap Tolak Perpanjangan Izin HGU, PT. BNT Diminta Realisasikan…

Warga Tetap Tolak Perpanjangan Izin HGU, PT. BNT Diminta Realisasikan…

--

RAKYATBENTENG.COM – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) Rabu (11/1/2023) melakukan mediasi terkait penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) oleh warga Desa Genting, Air Napal dan Talang Boseng Kecamatan Bang Haji. 

 

Mediasi dipimpin Asisten I Setdakab Benteng, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si didampingi Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan. 

 

Turut hadir, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Benteng, perwakilan Polri dan TNI.

 

Disampaikan Iwan, dalam mediasi tersebut diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya proses perpanjangan HGU, Pemkab Benteng tetap berpedoman pada ketentuan aturan yang berlaku. Dimana perusahaan diwajibkan menyiapkan plasma dengan persentase 20 persen yang kemudian diserahkan kepada warga. 

 

BACA JUGA:Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT. BNT, Ini Langkah Pemkab

BACA JUGA:Warga Kecamatan Bang Haji Geruduk PT. Bio, Ini Tuntutannya

 

Disisi lainnya, Pemkab Benteng meminta agar sarana dan prasarana (Sarpras) yang berstatus milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa bisa dikeluarkan dari HGU. 

 

Sehingga dapat dilakukan pengelolaan seperti pembangunan.

 

‘’PT Bio tetap beroperasi di Benteng dan HGU berakhir pada tahun 2025. Untuk HGU itu bisa diperpanjang sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang HGU. Mengenai perpanjangan HGU itu, kita akan meminta pihak perusahaan mengeluarkan plasmanya. Kemudian lebih lanjut akan kita bicarakan terlebih dahulu,’’ ujar Iwan.

 

Iwan menuturkan, terkait dengan kepemilikan perusahaan, telah dipastikan jika perusahaan bersangkutan hanya berganti pemilik, namun tetap menggunakan nama PT. BNT.

 

BACA JUGA:Kendaraan Pengangkut Ini Dilarang Masuk Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

BACA JUGA:Hari Ini Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Berbayar, Siapkan Kartu e-Toll, Masih Ingat Tarifnya?

 

‘’Legalitas yang sebelumnya dipertanyakan oleh masyarakat sudah terjawab. Tidak ada yang namanya PT. SIL. Tetap PT. Bio. Hanya kepemilikannya saja berganti,’’ ujar Iwan.

 

Sementara, Kepala Kantor BPN Benteng, Tardi, S.SiT, MH menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan memenuhi 20 persen dari jumlah HGU untuk diberikan kepada masyarakat.

 

‘’Program pemerintah pusat saat ini, semua perpanjangan HGU harus menjalankan program plasma. Kalau dilihat dari jumlah HGU PT Bio yang mencapai 5 ribuan hektare, maka ada seribuan yang harus dijadikan plasma. Kalau perusahaan tidak setuju, maka akan dilakukan analisis dan kajian terlebih dahulu oleh kementerian terkait,’’ ujar Tardi.

 

Terpisah, perwakilan PT. BNT, Risky Octavian mengatakan, pihak tetap akan mengusulkan perpanjangan HGU. 

Namun perusahaan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu lahan yang produktif sehingga bisa dilakukan pengukuran ulang dalam  pengajuan perpanjangan HGU.

 

BACA JUGA:KPM BLT Dana Desa Padang Tambak Sudah Ditetapkan, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:14 Pejabat Pemkot Bengkulu Bertukar, 2 Orang dari Dinas Kominfo, Salah Satunya

 

‘’Untuk plasma 20 persen, seingat saya tidak perlu dalam bentuk lahan. Bisa bentuk lain. Seperti bantuan UMKM, bibit dan lainnya. Jadi memang ada aturan sekarang, plasma itu tidak perlu bentuk lahan lagi. Soal nilainya ada aturannya. Intinya dari jumlah 20 persen itu akan dikonversikan,’’ kata Risky.

 

Terpisah, Kades Genting, Nasrun meminta agar Pemkab Benteng benar-benar mengkaji permasalahan dengan cermat. 

Pasalnya, dikhawatirkan jika berkaca dari permasalahan yang lampau, tetap tidak menemukan kejelasan.

 

‘’Kita meminta pemerintah membentuk tim dan bisa mengawal sampai habisnya HGU. Untuk kegiatan replanting, kita berharap dihentikan sementara. Sebab jika itu tetap dilakukan ketika HGU itu habis, maka buah sawit sedang produktif dan tidak mungkin lahan itu bisa dikeluarkan 20 persennya,’’ ungkap Nasrun.

 

Nasrun menyampaikan, saat ini masyarakat sedang dalam kesulitan perekonomian. 

 

Bahkan masyarakat yang umurnya masih produktif sudah tidak bisa lagi bercocok tanam. 

 

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Berlakukan KTP Digital, Untuk Siapa Saja…

BACA JUGA:Bunga Rafflesia Kembali Mekar, Lokasinya Tak Disangka-sangka

 

Jika itu terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan angka kemiskinan meningkat.

 

‘’Jadi kita tetap pada pendirian menolak perpanjangan HGU.  Kalaupun diperpanjang, program plasma 20 persen itu harus direalisasikan sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terjamin,’’ demikian Nasrun.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: