Pengedar Sabu-sabu Terancam 20 Tahun Penjara
--
RAKYATBENTENG.COM – Tersangka (Tsk) penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu, FA (24) warga Kota Bengkulu yang diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) beberapa waktu lalu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 soal menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasi Humas, Aiptu. M. Farizal SH, MH mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka FA terus dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu yang dibawa FA pertama kali dilancarkan dengan modus bertransaksi dengan cara mentransfer uangnya ke rekening yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Sempat Kabur ke Bukit Tinggi, Pelaku Pencurian Dibekuk, Segini Jumlah Uang Curianya
BACA JUGA:Cek Informasi Baru dari Menteri Sri Mulyani, PNS Pasti Senyum-Senyum
Kemudian tersangka FA diberikan alamat untuk meletakkan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 1,5 juta.
‘’Tersangka ini sudah masuk pantauan Satuan Narkoba Polres Benteng. Dimana diduga kuat tersangka ini sudah sering melakukan transaksi di kawasan Desa Pasar Pedati. Hal itu dilihat dari barang bukti yang ditemukan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. FA bisa terancam maksimal 20 tahun penjara,’’ pungkas Farizal.
Sekadar mengulas, FA berhasil diamankan pada Selasa, 3 Januari 2023.
Ia diamankan bersama dengan satu paket kecil narkotika jenis sabu di kawasan Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa.
BACA JUGA:Geger, Guru di Sekolah Ini Kehilangan Uang Rp 50 Juta, Pelakunya...
BACA JUGA:Larangan Mainan Lato-lato Masuk ke Sekolah Meluas
Penangkapan pelaku yang membawa narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat.
Pelaku diinformasikan membawa narkotika untuk melakukan transaksi.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya anggota berhasil membekuk pelaku bersama dengan barang bukti.
Diduga, pelaku merupakan pemain lama.
Pada barang bukti sabu, terbungkus di dalam plastik klip bening dan dibungkus menggunakan kertas warna putih. Lalu dibalut dengan double tip warna hitam serta kembali di bungkus tisu warna putih.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: