Cek Informasi Baru dari Menteri Sri Mulyani, PNS Pasti Senyum-Senyum

Cek Informasi Baru dari Menteri Sri Mulyani, PNS Pasti Senyum-Senyum

PNS di Bengkulu Tengah sedang menjalani apel pagi.--

RAKYATBENTENG.COM – Informasi penting bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tahun ini, bonus melimpah akan segera menghampiri.

Hal ini tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Bonus yang akan diberikan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Meski terbilang rutin, setidaknya kedua bonus ini bisa membuat PNS senyum-senyum.
Penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yakni dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021 berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Sementara itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu, anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada di angka Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

BACA JUGA:Geger, Guru di Sekolah Ini Kehilangan Uang Rp 50 Juta, Pelakunya...

BACA JUGA:Larangan Mainan Lato-lato Masuk ke Sekolah Meluas

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada kenaikan belanja pegawai sebesar 3,3 persen untuk tahun 2023 dari Rp 249,1 triliun menjadi Rp 257,2 triliun.

Untuk jadwalnya, pemerintah merujuk pada kalender tahun 2023 dimana Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal 22 April 2023.

‘’THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat. Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai H-10 sebelum Idul Fitri,’’ kata Sri.

 BACA JUGA:Beredar Foto Bocah Dirawat di RS Korban Lato-lato Disebut-sebut Asal Bengkulu Tengah, Fakta atau Hoaks?

BACA JUGA:Dugaan Asusila Siswi SMP, Tersangka Akui Sudah Tiga Kali Lakukan Aksi Bejatnya

Berikut Fakta THR dan Gaji 13 Tahun 2023

1. Anggaran diusulkan Rp156,4 triliun melalui Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

2. THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

3. Secara rinci, anggaran Rp156,4 Triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

4. Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.

Anggaran Rp156.4 Triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.

Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

5. Anggaran termasuk bayar beras bulog yang tentunya bagi pensiunan terakhir

Anggaran Rp156,4 Triliun termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Pencairan THR pada 2023 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Kalau tahun sebelumnya, THR dan gaji 13 untuk ASN diberikan pada bulan April.

Tahun 2023 ini, kemungkinan jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN masih akan sama.

Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada ASN, yang akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan gaji 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.

Pemberian THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.

Artikel ini dilansir dari link, https://palpres.disway.id/read/642850/siap-siap-bonus-buat-pns-cair-tahun-ini-catat-tanggal-transfernya/45

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: