Fantastis! Segini Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah

Fantastis! Segini Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah

--

Fantastis! Segini Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah

RAKYATBENTENG.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memasuki babak baru. 

Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah pada Selasa 9 Juli 2024 telah melimpahkan barang bukti dan juga tersangka berinisial RO ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Serah terima dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Adapun berikutnya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta berkas lain untuk nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang.

BACA JUGA:Oknum ASN Pemkab Bengkulu Tengah Ditahan Kejaksaan Selama 20 Hari, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Ini Permasalahan Mendera Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah Berujung Desakan Nonaktif Kepala Badan

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus, Gusmiliansyah, S.H., kepada wartawan menerangkan bahwa tersangka yang berstatus ASN akan ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Dalam perkara yang menyeretnya, RO untuk diketahui bersama tersangka lainnya berinisial EE diduga memalsukan tanda tangan kepala dinas saat itu untuk keperluan pencairan dana. 

Dalam prosesnya, pencairan tersebut setiap kali melakukan pencairan, EE bekerjasama dengan RO melakukan perbuatan tanda tangan palsu. Atau menggunakan tanda tangan yang tidak seharusnya, yaitu tanda tangan Kepala Dinas Nakertrans pada saat itu.

Dari hasil penyelidikan, tersangka RO sebanyak 15 kali nekat melakukan perbuatan tanda tangan palsu. Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.671.211.000.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: