Tsk Bantah Curi Rp.100 Juta, Segini Katanya…

Tsk Bantah Curi Rp.100 Juta, Segini Katanya…

DIPERIKSA : Pelaku dugaan pencurian uang ratusan juta diperiksa penyidik Polres Benteng.--

RAKYATBENTENG.COM – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendalami kasus dugaan pencurian uang senilai ratusan juta di kediaman Mualik (37) warga Desa Padang Tambak Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan tersangka (Tsk) Aj (41) warga Karang Tinggi. 

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka pencurian membantah telah melakukan pencurian uang dengan nominal ratusan juta. 

Ia mengaku hanya mencuri uang senilai Rp.2,5 juta dari rumah korban.

 

Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH mengatakan, tersangka pencurian dalam pemeriksaan penyidik satreskrim tetap bersikukuh mengakui jika uang yang dicuri hanya senilai Rp.2,5 juta. 

 

Hal ini berbeda dari keterangan korban yang merasa kehilangan uang tunai senilai Rp.100 juta, voucher paket pulsa data senilai Rp.8,5 juta dan uang yang berada di dalam celengan.  

 

BACA JUGA:Pengedar Sabu-sabu Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Bukit Tinggi, Pelaku Pencurian Dibekuk, Segini Jumlah Uang Curiannya

 

‘’Kita masih dalami kasus ini. Karena keterangan dari pelaku dan korban itu berbeda soal uang yang hilang atau yang dicuri,’’ kata Donald.

 

Donald mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, uang senilai Rp.2,5 juta tersebut dihabiskannya saat melarikan diri ke Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat. 

 

Uang habis untuk memenuhi kebutuhan seperti makan maupun transportasi.

 

‘’Kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap tersangka melalui istrinya, namun tersangka tetap mengaku hanya mengambil uang korban sebesar Rp 2,5 juta. Kita lakukan pengembangan terlebih dahulu. Apakah memang hanya Rp 2,5 juta atau ada pihak lain yang terlibat. Sejauh ini diakui, uang itu digunakan untuk kebutuhan di Sumatera Barat,’’ jelas Donald.

 

Tambah Donald, perbuatan tersangka dapat terjerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

 

BACA JUGA:Mengacu Kriteria Penerima BLT DD 2023, di Desa Ini Hanya 5 KPM yang Memenuhi

BACA JUGA:Tips Kehabisan Saldo e-Toll Saat di Gardu Tol, Jangan Buru-Buru Panik!

 

‘’Tersangka dapat terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ demikian Donald.

 

Sekadar mengulas, kejadian terjadi sekitar pukul 01.05 WIB Senin (26/12/2022). Korban masuk dalam ke rumah dan memastikan seluruh pintu terkunci dengan rapat. 

 

Di dalam kamar, korban memasukkan handphone miliknya ke dalam tas yang didalamnya juga terdapat uang senilai Rp.100 juta serta voucher pulsa dan data senilai Rp.8.500.000, Kemudian korban tertidur. 

 

Sekitar pukul 06.05 WIB, korban terbangun dan langsung mencari tas tersebut, namun tas tidak ditemukan. 

 

Seketika dirinya keluar kamar dan melihat pintu samping rumahnya sedikit terbuka namun tidak terdapat kerusakan yang parah. 

 

Atas kejadian ini, dirinya langsung melaporkan ke Polres Benteng, tepatnya pada Jumat (6/1), polisi berhasil membekuk Aj di rumah kediamannya.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: