Parkir Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram Loh, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

Parkir Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram Loh, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

ilustrasi--

Selain itu, menurut Syekh Zakariya al Anshori, jika ingin parkir di bahu atau depan rumah harus mendapat izin terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya, bacalah kisahnya di buku Manhaj Thullab. 

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ 

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359.

Larangan Parkir Mobil Oleh Pemerintah

Alasan Kementerian Agama menetapkan parkir di depan rumah haram bukan hanya karena persoalan agama. Sebab, pemerintah juga telah memberlakukan larangan tersebut. 

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang fungsi jalan, yang dalam pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. 

BACA JUGA:Perkuat Sektor Teknologi, Xiaomi Luncurkan Mobil Listrik Mewah Teknologi Terkini, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Benarkah Makan Buah Pakai Garam Baik untuk Kesehatan Ginjal? Simak Penjelasannya

Tentu saja parkir di pinggir jalan juga tercakup dalam aturan ini. Misalnya saja Perda DKI Nomor 5 tentang Transportasi. Ayat 1-3 pasal 140

Besaran Denda Parkir Mobil Sembarangan

Seluruh kendaraan, terutama yang mengganggu fungsi jalan, akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, mobil yang berhenti secara tidak terduga akan diderek oleh petugas jasa transportasi.

Hal ini biasanya berlaku pada kendaraan yang parkir jelas di badan jalan dan menghalangi arus lalu lintas, yang biasanya diatur oleh Perda Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Review Spesifikasi POCO M3 Pro 5G: Pilihan HP Murah Buat Gaming Harga Rp2 Jutaan

BACA JUGA:Penampakan Korban Dugaan Penculikan yang Berhasil Selamat, Sembunyi di Semak, Jalan Kaki Sejauh 3 Km

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: