Parkir Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram Loh, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

Parkir Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram Loh, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

ilustrasi--

Makanya Kementerian Agama mengatakan parkir di depan rumah itu Haram. Kebijakan ini dirancang untuk kehidupan yang nyaman bagi semua orang. Oleh karena itu, ada baiknya untuk menyiapkan tempat parkir sebelum membeli mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: