Mengkhawatirkan! Transaksi Judi Online Tembus Triliunan Rupiah Pada Kuartal I, Satgas Pemberantasan Dibentuk

Mengkhawatirkan! Transaksi Judi Online Tembus Triliunan Rupiah Pada Kuartal I, Satgas Pemberantasan Dibentuk

ilustrasi--

Mengkhawatirkan! Transaksi Judi Online Tembus Triliunan Rupiah Pada Kuartal I, Satgas Pemberantasan Dibentuk

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Saat ini tampaknya dugaan praktik judi online masih saja berlangsung. Pada kuartal I tahun 2024 saja, transaksi aktivitas ilegal ini mencapai Rp100 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan, melalui akun Instagram pribadi @hadi.tjahyanto pada, Selasa 23 April 2024, volume transaksi judi online akan mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023. Angka tersebut mewakili total 168 juta transaksi.

Melalui akun instagram pribadinya Hadi mengatakan tercatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun, agregat, keluar masuk, dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp100 triliun.

Hadi juga membeberkan tren minat judi online di Indonesia. Data yang dirilis Bareskrim Polri menunjukkan terjadi perubahan tren minat pemain judi online pada tahun 2015, 2016, dan 2023. 

BACA JUGA:Cek di Sini Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024

BACA JUGA:Menolak Lupa! Rekrutmen PPS Bengkulu Tengah Pernah Dilapor ke DKPP, Mantan Peserta Beri Pesan Menohok

Pada tahun 2016 menjadi cash market dari sebelumnya masih bersifat credit market. Nah, tahun 2023 adalah tahun paling seru bagi para penjudi online. Pasalnya, taruhan online kini semakin mudah dengan hadirnya internet dan gadget.

Pada tahun 2023, orang akan sangat bergantung pada tautan alternatif dan server luar negeri, yang merupakan cara paling populer untuk bermain slot online. 

Dari sisi pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat sekitar 3,2 juta pemain online di Tanah Air. 80% dari pemain ini menghabiskan kurang dari Rp100.000.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BACA JUGA:Timnas Makin Menyala! Resmi Jadi WNI, Kiper Utama MLS Ini Tidak Sabar Bermain, Bidik Piala Dunia

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Begini Ciri-ciri HP Terkena Malware, Bagaimana Mengatasinya? Simak Penjelasan Berikut

Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya mencakup berbagai kementerian/lembaga yang terbagi dalam penegakan hukum, pengawasan dunia maya, pengawasan transaksi keuangan dan aspek lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: