425.506 Konten Judi Online Telah Diblokir Kominfo Hingga Oktober 2023, Nilai Transaksinya Bikin Geleng-Geleng

425.506 Konten Judi Online Telah Diblokir Kominfo Hingga Oktober 2023, Nilai Transaksinya Bikin Geleng-Geleng

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi--

425.506 Konten Judi Online Telah Diblokir Kominfo Hingga Oktober 2023, Nilai Transaksinya Bikin Geleng-Geleng 

RAKYAT BENTENG.COM - Pemberantasan judi online kian intensif dilakukan oleh Pemerintah. Menurut estimasi, hingga saat ini nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Triliun sampai Rp350 Triliun. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan hal itu menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya.

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua.Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," jelasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023 dilansir dari kominfo.go.id.

BACA JUGA:Viral Dipesan Berantai WhatsApp, Video Duel Diduga Pelajar Asal Bengkulu Tengah Durasi 1 Menit 26 Detik

BACA JUGA:Kabar Gembira, Hafiz Berprestasi Bakal Direkrut Jadi Anggota Polri, Catat Waktu Pendaftarannya

BACA JUGA:Sosok Pria Asal Blitar Ini Tak Setenar Ikan yang Ditemukannya, Yuk Simak Kisah Mbah Moedjair

Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial. 

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Menkominfo

Menteri Budi Arie juga telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.

"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya lagi.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: