Siap-Siap, Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Bakal Diblokir

Siap-Siap, Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Bakal Diblokir

--

Siap-Siap, Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Bakal Diblokir

RAKYAT BENTENG.COM - Perang terhadap aktivitas perjudian online di Tanah Air terus dikobarkan oleh Pemerintah. Teranyae, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerjasama antar-lembaga.

BACA JUGA:OJK Bekerjasama dengan Bareskrim, Polda Riau dan Polda Bengkulu Berhasil Bekuk Pelaku

BACA JUGA:Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

"Kami menyambut baik bentuk kerjasama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae seperti dilansir dari laman resmi ojk.go.id. 

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: