Polres Bengkulu Tengah Perangi Judol: Asik Main Mahjong, 3 Pelaku Ditangkap
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik dugaan judi online (Judol) di wilayah hukumnya.
Pada Kamis, 28 November 2024 tim Opsnal meringkus 3 orang terduga pelaku judol di sebuah kawasan di Desa Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa.
Saat ditangkap ketiganya masing-masing berinisial LA, Ri dan YM yang berasal dari Kecamatan Bang Haji sedang asik main mahjong di handphone.
BACA JUGA:Rachmat Riyanto-Tarmizi Kuasai 6 Kecamatan, Evi Susanti-Rico Z Saputra 5 Kecamatan, Sri Budiman-Septi Nihil
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK., M.H., MIK melalui Kasat Reskrim AKP H Saman Saputra, S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan ketiga terduga pelaku buah dari hasil penyelidikan menindaklanjuti atas informasi masyarakat.
"Kasusnya dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik atau Perjudian, 3 orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Bersama dengan para terduga pelaku turut diamankan barang bukti berupa 3 unit handphone," terang Kasat Reskrim kepada wartawan.
Seterusnya Kapolres melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online.
BACA JUGA:Tim Pemenangan: Hasil Penghitungan Cepat, Perolehan Suara Rachmat-Tarmizi Unggul
Kemudian masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memerangi kejahatan tersebut dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait judi online untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Kepolisian dalam memerangi aktivitas perjudian yang meresahkan dan melanggar hukum.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: