Ini Tanda Terima Dokumen Aduan DPC PPP Bengkulu Tengah ke DKPP, Tak Disangka-sangka Teradunya

Ini Tanda Terima Dokumen Aduan DPC PPP Bengkulu Tengah ke DKPP, Tak Disangka-sangka Teradunya

--

Ini Tanda Terima Dokumen Aduan DPC PPP Bengkulu Tengah ke DKPP, Tak Disangka-sangka Teradunya

RAKYATBENTENG.COM - DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah benar-benar membuktikan pernyataannya sejak awal akan mengadukan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. 

Meskipun PPP sendiri saat ini berada di posisi unggul tingkat DPRD kabupaten usai dilakukan penghitungan ulang, dan bahkan tinggal selangkah lagi, menunggu penetapan di tingkat pusat bakal menduduki kursi ketua DPRD. 

Melalui kuasa hukumnya, Dian Ozhari, S.H., bersama Eko Febrinaldo, S.H., DPC PPP telah resmi memasukkan dokumen aduan ke DKPP. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Kades di Bengkulu Tengah Terkait Tornas Diduga Bermasalah Terus Berlanjut

BACA JUGA:Penyelenggara Pemilu Tingkat TPS Desa Taba Renah Bengkulu Tengah Ngotot Pertahankan Hasil Penghitungan Awal

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024: Pemkab Bengkulu Tengah Dapat Jatah 2.009 Formasi, Ini Rinciannya

Selaku terlapornya para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun delik aduannya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

"Kami datang langsung ke DKPP untuk memasukkan laporan dengan harapan bisa cepat diproses. Telah diterima oleh bagian sekretariat, ada tanda terimanya," ungkap Dian Ozhari kepada wartawan. 

"Perbuatan penyelenggara pemilu menurut kami telah bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pasal 8 huruf (k), pasal 11 huruf (c) dan (d), pasal 14 huruf (a), (b) dan (c), pasal 15 (d) dan (g), pasal 16 huruf (a), pasal 17 huruf (b), pasal 19 huruf (f) dan (h), pasal 20 (c) serta PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang pemilu pasal 48 ayat 6 huruf (g), pasal 46 ayat 7, pasal 48 ayat 9 serta menunjukan sikap yang tidak patuh dan tunduk terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: