Penyelenggara Pemilu Tingkat TPS Desa Taba Renah Bengkulu Tengah Ngotot Pertahankan Hasil Penghitungan Awal

Penyelenggara Pemilu Tingkat TPS Desa Taba Renah Bengkulu Tengah Ngotot Pertahankan Hasil Penghitungan Awal

Pernyataan sikap para penyelenggara pemilu di TPS 01 Desa Taba Renah. (tangkapan layar video)--

Penyelenggara Pemilu Tingkat TPS Desa Taba Renah Bengkulu Tengah Ngotot Pertahankan Hasil Penghitungan Awal

RAKYATBENTENG.COM - Penyelenggara Pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati memberikan pernyataan sikapnya. Ini terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tidak sah sebagaimana putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu

Pada Kamis 14 Maret 2024 diadakan pertemuan yang dihadiri PPS, KPPS, Pengawas TPS, Linmas, Saksi Partai dan Pengawas Desa Taba Renah guna membahas gugatan yang diajukan tim hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Bawaslu Prov hingga berujung pada putusan penghitungan ulang surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS. 

Dan hasilnya, mereka keberatan dengan pelaksanaan penghitungan ulang, pun juga hasilnya. Mereka tetap berpedoman dengan hasil awal di tingkat TPS, dimana perolehan suara tidak sah sebanyak 26. Bukannya 24, dengan 2 suara lagi dianggap sah berdasarkan hasil penghitungan ulang. 

BACA JUGA:Tolak Hasil Penghitungan Ulang di Bengkulu Tengah Tim Hukum DPW PAN Surati Bawaslu dan KPU

BACA JUGA:Surat Suara PPP Bengkulu Tengah yang Dinyatakan Sah Saat Hitung Ulang Ada Versi Lain, Bawaslu Angkat Bicara

BACA JUGA:Langgar Netralitas di Pemilu Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh KASN, Kapan Mendagri Evaluasi Pj Walikota Bengkulu

"Pada hari ini Kamis 14 Maret 2024, kami seluruh penyelenggara pemilu tingkat PPS, KPPS, linmas, pengawas desa menggelar pertemuan menyikapi adanya penghitungan ulang surat suara tidak sah di TPS 01 Desa Taba Renah oleh KPU," terang Ketua KPPS 01 Desa Taba Renah, Erik. 

"Telah kami buat berita acara hari ini (Kamis, red) dicap dan ditandatangani bahwa kami dari jajaran penyelenggara pemilu berprinsip, berpegang teguh dan berpedoman dengan ketetapan hasil akhir kami di tingkat TPS," jelas Erik lagi.

Ketua PPS Titin Rohaniah menambahkan bahwa pihaknya merasa dirugikan, sementara menurut Titin ia dan penyelenggara pemilu yang lain sudah bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. 

"Jadi seolah-olah kami semua ini tidak bekerja secara profesional. Tidak ada sanggahan di TPS. Saksi partai tidak ada surat mandat dan ttd c hasil tidak ada. Dalam penghitungan ulang lalu, seharusnya kami diundang. Kalau kami salah, kami siap menerima konsekuensi. Kami harus dihadirkan dan tidak membuat aturan sepihak," sesal Titin.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: