Panas! Petinggi DPW PAN Turun Gunung Hadang Peluang Kursi PPP Bengkulu Tengah di DPRD Kabupaten Bertambah

Panas! Petinggi DPW PAN Turun Gunung Hadang Peluang Kursi PPP Bengkulu Tengah di DPRD Kabupaten Bertambah

--

Panas! Petinggi DPW PAN Turun Gunung Hadang Peluang Kursi PPP Bengkulu Tengah di DPRD Kabupaten Bertambah 

RAKYATBENTENG.COM - Petinggi Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Bengkulu turun gunung menyikapi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu atas keberatan yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui kuasa hukum tentang adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh KPPS.

Dalam putusan yang dibacakan, Bawaslu meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS.

Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP maka hal tersebut tidak masuk dalam kategori penghitungan suara ulang di TPS tersebut. 

Kemudian meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah mengubah jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan suara ulang. 

Atas putusan tersebut DPW PAN pun bereaksi dengan melayangkan surat resmi ditujukan kepada Bawaslu RI dengan tembusan ke KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Dalam surat permintaan koreksi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu bernomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024, DPW PAN menguraikan beberapa alasan penerapan hukum yang keliru  terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024 sebagai berikut:  

BACA JUGA:Kades se-Bengkulu Tengah Jangan Kegirangan Terima Hibah Motor Dinas Baru, Tunggu Giliran Dipanggil APH

BACA JUGA:Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Tengah Ungkit Lagi Permasalahan di Sejumlah OPD Sejak 2020, Cek Daftarnya

BACA JUGA:Info Penting! Polri Bakal Rekrut 10.000 Orang untuk Penempatan di Papua, Dimulai Bulan April 2024, Berminat?

BACA JUGA:UPDATE Kasus Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu: Kepsek dan Wakil Bidang Kurikulum Dinonaktifkan

1. Bahwa Pleno Penetapan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ditetapkan sehingga apabila ada pihak yang berkeberatan maka dapat menempuh upaya PHPU ke Mahkamah Konstitusi RI. 

2. Bahwa selain itu juga Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mendasarkan pada bukti yang sumir dan lemah secara hukum yaitu hanya berdasar surat keberatan PPP, pesan suara dan  tangkapan layar HP dalam membuat Putusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: