Panas! Petinggi DPW PAN Turun Gunung Hadang Peluang Kursi PPP Bengkulu Tengah di DPRD Kabupaten Bertambah
--
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak tepat menggunakan acara pemeriksaan cepat yang di lakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mana tidak ada temuan oleh Pengawas TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap 5 (Lima) TPS, yaitu: (1). TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati. (2). TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati. (3). TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati. (4). TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar jati, (5). TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji. Didaerah Pemilihan 3 (tiga) Kabupaten Bengkulu Tengah
4. Bahwa keberatan yang diajukan saksi Partai Persatuan Pembangunan dalam pleno rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu adalah proses pungut hitung ditingkat KPPS dan itupun tidak ada keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan.
5. Bahwa putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut berpotensi mempengaruhi hasil yang akan menimbulkan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, cukup beralasan hukum untuk Bawaslu Republik Indonesia segara mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Bahwa sebelum adanya putusan dari Bawaslu RI, kami meminta kepada Ketua Bawaslu RI untuk memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut," bunyi surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, Dedi Yanto dan Sekretaris, Dedy Wahyudi tersebut.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: