UPDATE Kasus Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu: Kepsek dan Wakil Bidang Kurikulum Dinonaktifkan

UPDATE Kasus Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu: Kepsek dan Wakil Bidang Kurikulum Dinonaktifkan

Asisten 1 Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar didampingi Kadis Kominfotik Oslita Muslimin memberikan keterangan pers kepada wartawan--

UPDATE Kasus Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu: Kepsek dan Wakil Bidang Kurikulum Dinonaktifkan

RAKYATBENTENG.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah benar-benar menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan rekayasa nilai siswa/i di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024 di SMAN 5 Kota Bengkulu. Teranyar, Gubernur mengadakan rapat yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta pihak SMAN 5 Kota Bengkulu. 

Dari hasil rapat tersebut Gubernur Rohidin memerintahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk sementara waktu menonaktifkan Kepala SMAN 5 dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum. 

BACA JUGA: Pj Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN Minta Mendagri Evaluasi

BACA JUGA: Info Penting! Polri Bakal Rekrut 10.000 Orang untuk Penempatan di Papua, Mulai Bulan April 2024, Berminat?

BACA JUGA: Ormas Grashi Desak Gubernur Rohidin Copot Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu

Kebijakan penonaktifan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu beserta Wakilnya disampaikan oleh Asisten I Setdaprov Khairil Anwar dalam jumpa pers Selasa 5 Maret 2024 siang. 

Dijelaskan Khairil yang didampingi Kepala Dinas Kominfotik Oslita Muslimin, Pemprov Bengkulu sejatinya sejak awal mencatat permasalahan di media baik cetak maupun online langsung bergerak cepat. Dimana Gubernur Rohidin, sebut Khairil memerintahkan Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan.

Jadi sejak berita ini dimuat media, pak gubernur telah memerintahkan inspektorat untuk turun memeriksa. Dan sekarang inspektorat masih bekerja. Terkait pemeriksaan yang masih berlangsung oleh inspektorat, langkah kedua adalah pak gubernur telah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk sementara waktu, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang terkait PDSS ini yaitu wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Ini untuk mempercepat proses pemeriksaan oleh inspektorat. Jadi dinonaktifkan, bukan diberhentikan,” jelas Khairil.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: