2 Petani Asal Bengkulu Tengah Ini Harus Berurusan dengan Polres Kepahiang, Kasusnya

2 Petani Asal Bengkulu Tengah Ini Harus Berurusan dengan Polres Kepahiang, Kasusnya

Ilustrasi--

2 Petani Asal Bengkulu Tengah Ini Harus Berurusan dengan Polres Kepahiang, Kasusnya 

RAKYAT BENTENG.COM - Dua pemuda berprofesi sebagai petani yakni EG dan PK harus berurusan dengan Aparat Kepolisian dari Polres Kepahiang. Keduanya yang diketahui berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diduga terlibat kasus narkoba jenis ganja ditangkap saat berada di Kecamatan Ujan Mas pada Selasa 26 September 2023. Bersama keduanya polisi mengamankan 1 paket ganja.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th menerangkan jika penangkapan terhadap kedua petani Bengkulu Tengah ini, dilakukan di sekitar PLTA Ujan Mas.

BACA JUGA:TikTok Shop Dilarang? Pedagang Pasar Tanah Abang Sepi, Pemerintah Keluarkan Aturan Penjualan Sistem Elektronik

BACA JUGA:Lakalantas di Bengkulu Tengah: Mobil vs Motor, Korban Alami

"Mereka kita amankan saat keduanya berada di Kecamatan Ujan Mas. Dari tangan kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis ganja ukuran sedang," ujar Kasat Narkoba dilansir dari radarkepahiang.disway.id.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui asal usul 1 paket narkoba yang diamankan tersebut. Bahkan menurut Todo Rio, keduanya membocorkan kalau barang bukti 1 paket narkoba tersebut, didapat keduanya dengan cara membelinya kepada salah satu warga Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Narkoba mengatakan kalau kedua pelaku diduga kuat memang sudah sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: