TikTok Shop Dilarang? Pedagang Pasar Tanah Abang Sepi, Pemerintah Keluarkan Aturan Penjualan Sistem Elektronik

TikTok Shop Dilarang? Pedagang Pasar Tanah Abang Sepi, Pemerintah Keluarkan Aturan Penjualan Sistem Elektronik

Aplikasi TikTok Shop--

TikTok Shop Dilarang? Pedagang Pasar Tanah Abang Sepi, Pemerintah Keluarkan Aturan Penjualan Sistem Elektronik

 

RAKYATBENTENG.COM – Kehadiran TikTok Shop mempermudah bagi masyarakat untuk melakukan jual beli secara online atau daring. Tapi disisi lainnya, hal ini juga berdampak pada penjualan di sejumlah toko ataupun swalayan di Indonesia, salah satunya sepinya penjualan di Tanah Abang.

 

BACA JUGA:Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023, Lulusan S-2 Paling Dibutuhkan, Cek Persyaratan Lengkap Disini

BACA JUGA:Seragam Hansip atau Satlinmas Tak Lagi Berwarna Hijau, Ini Penampakan Seragam Barunya

Menyikapi persoalan ini, pemerintah mengambil kebijakan baru soal perniagaan melalui elektronik. Media sosial (medsos) dilarang menjadi alat untuk transaksi elektronik. Pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Keputusan itu diambil setelah pihak terkait menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9).

BACA JUGA:355 Formasi PPPK Penempatan Otorita Ibu Kota Nusantara Dibuka, Cek Persyaratan Pelamar Lengkap dan Kualifikasi

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Lowong 3.027 Formasi PPPK 2023, Digaji Tertinggi Rp10,7 Juta, Ini Persyaratan Lengkap

 

"Sudah diputuskan hari ini (Senin, red), nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media seusai mengikuti rapat.

 

Dalam Permendag terbaru, Zulhas menjelaskan bahwa akan ada sejumlah perubahan terkait bisnis elektronik. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan penggunaan media sosial, yang hanya diperbolehkan untuk keperluan promosi dan tidak untuk transaksi.

Zulhas menjelaskan bahwa konsep social commerce sekarang akan berfungsi sebagai alat untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, bukan sebagai platform transaksi. Media sosial akan berperan sebagai platform digital untuk kegiatan promosi semata.

BACA JUGA:Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023 Bagi Lulusan D-III, D-IV, S-1 dan S-2, Cek Persyaratan Lengkap di Sini

BACA JUGA:Kementerian Desa PDTT Buka Lowong 99 Formasi PPPK, Cek Persyaratan, Tata Cara Daftar dan Alokasi Formasi

 

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial berperan ganda sebagai niaga-el atau e-commerce. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat, seperti yang terjadi pada Tiktok Shop.

Pemerintah berharap bahwa dengan mengatur hal ini, data pribadi tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.

 

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag akan menetapkan daftar objek yang memerlukan izin untuk diperjualbelikan. Barang-barang tersebut akan tunduk pada regulasi yang sama dengan bisnis luring dalam negeri.

BACA JUGA:Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

BACA JUGA:Lowong PPPK Bawaslu 2023 Tawarkan Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Berikut Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

Misalnya, produk makanan harus memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dan produk elektronik harus memenuhi standar kualitas yang sama dengan barang yang dijual oleh pedagang offline.

 

Selain itu, revisi Permendag juga akan mengatur bahwa platform digital tidak diperkenankan berperan sebagai produsen. Pemerintah juga telah menetapkan batas minimal transaksi impor sebesar USD 100. Zulhas menegaskan bahwa jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, tindakan akan diambil, termasuk memberikan peringatan kepada platform digital dan kemungkinan penutupan jika pelanggaran terus berlanjut.(**)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: