Transaksi e-Commerce di TikTok Shop Indonesia Dihentikan Mulai 4 Oktober, Ini Pesan Kepada TikTok Shop Seller

Transaksi e-Commerce di TikTok Shop Indonesia Dihentikan Mulai 4 Oktober, Ini Pesan Kepada TikTok Shop Seller

Transaksi e-Commerce di TikTok Shop Indonesia Dihentikan.--

Transaksi e-Commerce di TikTok Shop Indonesia Dihentikan Mulai 4 Oktober, Ini Pesan Kepada TikTok Shop Seller

 

RAKYATBENTENG.COM – Pasca larangan dari Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu, TikTok akhirnya memutuskan menghentikan transaksi e-Commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Putusan ini diambil TikTok guna mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:TikTok Shop Dilarang? Pedagang Pasar Tanah Abang Sepi, Pemerintah Keluarkan Aturan Penjualan Sistem Elektronik

Pesan ini juga disampaikan TikTok melalui akun email masing-masing pengguna aplikasi yang sudah tergabung sebagai TikTok Shop Seller. Berikut isi pesan yang disampaikan:

Dear TikTok Shop Seller, 

 

Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir.

 

Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.

 

Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini.

 

Seller yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia melalui https://m.tiktok.shop/s/AIsapeNgYO7t untuk bantuan lebih lanjut.

 

Komitmen kami terhadap Indonesia tetap kuat, dan kami terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.

 

Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop.

 

Salam Hangat,

 

Tim TikTok Shop Indonesia

BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Profesional Hire-Retail Banking Directorate Bagi Lulusan D-III

 

Sementara sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan baru soal perniagaan melalui elektronik dengan didasari makin banyaknya keluhan dari pedagang yang merasa penjualan sepi pasca kehadiran TikTok Shop.

 

Pemerintah menilai, Media sosial (medsos) dilarang menjadi alat untuk transaksi elektronik. Pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

Keputusan itu diambil setelah pihak terkait menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9).

BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Bagi Fresh Graduate, Benefit Uang Saku, Tunjangan Frontliner dan Beasiswa

 

Dalam Permendag terbaru, Zulhas menjelaskan bahwa akan ada sejumlah perubahan terkait bisnis elektronik. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan penggunaan media sosial, yang hanya diperbolehkan untuk keperluan promosi dan tidak untuk transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: