Seragam Hansip atau Satlinmas Tak Lagi Berwarna Hijau, Ini Penampakan Seragam Barunya

Seragam Hansip atau Satlinmas Tak Lagi Berwarna Hijau, Ini Penampakan Seragam Barunya

Ilustrasi--

Seragam Hansip atau Satlinmas Tak Lagi Berwarna Hijau, Ini Penampakan Seragam Barunya

RAKYAT BENTENG.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi perubahan seragam untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dulunya bernama Hansip atau Pertahanan Sipil secara virtual, Rabu 20 September 2023. Sosialisasi ini diikuti oleh para peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat, dan Lurah seluruh Indonesia.

Adapun perubahan seragam dan atribut Satlinmas telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dalam Keterangannya di Jakarta dilansir dari laman kemendagri.go.id.

BACA JUGA:Lulusan S1 Ilmu Hukum Merapat! Kementerian Ini Buka Lowongan PPPK dengan Gaji Maksimal Rp11 Jutaan

BACA JUGA:Kementerian Desa PDTT Buka Lowong 99 Formasi PPPK, Cek Persyaratan, Tata Cara Daftar dan Alokasi Formasi

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp11 Juta, Badan Narkotika Nasional Buka 53 Formasi PPPK 2023, Usia Paling Maksimal 53 Tahun

Safrizal mengatakan, dengan adanya aturan terbaru tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memedomaninya sebagai bentuk tertib administrasi. Apalagi aturan itu juga telah mengatur secara jelas mengenai spesifikasi seragam Satlinmas.

Pihaknya meminta Pemda mensosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/kelurahan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," sambung Safrizal.

Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain untuk melaksanakan tugas di lapangan, juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Permendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab balai tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Untuk keseragaman, telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.

Sebagai informasi tambahan, cikal bakal Satlinmas dibentuk pada tahun 1939 dengan nama Lucht Bescherming Dienst (LBD) alias Dinas Perlindungan Bahaya Udara. Pascakemerdekaan Indonesia, Hansip pertama diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil Pada 1962 sebagai bagian sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: