MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

--

a. Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama 

b. Paling singkat 2 tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli 

c. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda 

d. Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya. 

Kemenkes sendiri pada penerimaan CASN tahun ini membuka 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi bagi PPPK. 

Dari total 7.095 formasi tersebut, alokasi untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan sebanyak 4.998 (khusus), 1.390 (umum) dan Tenaga Teknis sebanyak 456 (khusus), 251 (umum) dengan masa perjanjian kerja lima tahun.

Dilansir laman kemkes.go.id, kriteria pelamar PPPK Kemenkes dibedakan menjadi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

- Kebutuhan umum merupakan kebutuhan yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Sedangkan kebutuhan khusus merupakan kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang berasal dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

BACA JUGA:Butuh 154 Formasi, Kementerian Kesehatan Buka Lowong CPNS 2023, Usia Paling Rendah 18 Tahun Hingga 35 Tahun

BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

Untuk persyaratan khusus diantaranya terdiri dari: 

1. Bagi pelamar kebutuhan umum, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: