MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

--

2. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 

3. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id). 

4. Bagi penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023. Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:  a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas 

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan: 

1) Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar 

2) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri. 

5. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sesuai yang tercantum pada lampiran II pengumuman ini (Keputusan Menteri PANRB nomor 654 tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023). 

6. Bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya dan Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya wajib melampirkan surat keterangan kesehatan jiwa dari fasilitas kesehatan pemerintah yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa dengan instrumen psikometri MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) dan wawancara klinis, yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id. 

7. Bagi pelamar dengan penempatan pada KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Makassar atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Surabaya atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN), maka bersedia untuk ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan terkait sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Makassar/Rumah Sakit Surabaya/Rumah Sakit IKN. 

8. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):  

a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan/atau libur nasional) 

b. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id).  

9. Bagi pelamar kebutuhan umum dengan jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya, wajib memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, minimal pada rumah sakit dengan kelas rumah sakit yang sama, sesuai dengan rumah sakit yang akan dilamar. 

10. Bagi pelamar kebutuhan umum dengan jabatan Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda dan Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya, wajib memiliki pengalaman di rumah sakit pendidikan pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, minimal dengan kelas rumah sakit yang sama, sesuai dengan rumah sakit yang akan dilamar. 

11. Daftar kelas dan jenis rumah sakit sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan 10 sesuai yang tercantum pada lampiran III pengumuman ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: