Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023.--

Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

RAKYATBENTENG.COMSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Berdasarkan pengumuman nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023, jumlah kuota penerimaan sebanyak 90 formasi yang ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat diantaranya lulusan D-III, S-1 dan S-2.

BACA JUGA:Gaji Maksimal Rp8,4 Juta, Arsip Nasional Republik Indonesia Buka Seleksi PPPK 2023, Berikut Daftar Gajinya

BACA JUGA:Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini

Penetapan kebutuhan CPNS 2023 pada Sekretariat Jenderal DPR RI dibagi dalam dua jenis, yakni kebutugan umum dan kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi Putra/Putri lulusann terbaik berpredikat ‘’dengan pujian/cumlaude’’, penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

Bagi CPNS 2023 yang akan berkarir pada Sekretariat Jenderal DPR RI akan mendapatkan tawaran gaji dengan rentang Rp2,5 juta hingga Rp5,8 juta per bulan.

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp97,1 Juta, Kementerian Pertanian Buka Lowong PPPK 2023

BACA JUGA:Kementerian Desa PDTT Buka Lowong 99 Formasi PPPK, Cek Persyaratan, Tata Cara Daftar dan Alokasi Formasi

Berikut Lowong Jabatan dan formasi yang Dibutuhkan:

- Ahli Pertama – Analis Legislatif 35 formasi

- Ahli Pertama – Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif 7 formasi

- Ahli Pertama – Perisalah Legislatif 27 formasi

- Terampil – Asisten Perisalah Legislatif 29 formasi

BACA JUGA:TERBARU! Ini Dia Rincian Formasi PPPK dan CPNS Kemenag 2023, Terbanyak untuk Guru

BACA JUGA:Badan Riset dan Inovasi Nasional Buka 500 Formasi CPNS 2023, Gaji Tertinggi Rp11 Juta

Tata Cara Pendaftaran

a. Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id  mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada Pengumuman ini.

b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu) instansi.

c. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.

d. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.

BACA JUGA:Gaji Tembus Rp10 Juta, BPS Buka Lowong PPPK 347 Formasi, Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Penempatan Tugas

BACA JUGA:Kemendag Buka 149 Formasi PPPK 2023, Gaji Terendah Rp6 Juta Tertinggi Rp8,8 Juta, Cek di Sini Lengkap

e. E-meterai yang bisa digunakan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id  yang kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com .

Adapun tata cara pembelian dan penggunaan e meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai  .


f. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.

g. Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

f. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

k. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;

l. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

m.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);

n. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir); dan

o. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Dapatkan informasi lengkapnya pada laman, https://www.dpr.go.id/cpns

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: