TERBARU! Ini Dia Rincian Formasi PPPK dan CPNS Kemenag 2023, Terbanyak untuk Guru

TERBARU! Ini Dia Rincian Formasi PPPK dan CPNS Kemenag 2023, Terbanyak untuk Guru

--

TERBARU! Ini Dia Rincian Formasi PPPK dan CPNS Kemenag 2023, Terbanyak untuk Guru

RAKYAT BENTENG.COM - Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) merilis pengumuman pendaftaran seleksi CASN tahun 2023, yang terdiri dari CPNS dan CPPPK. 

Total untuk PPPK, Kemenag membuka 4.057 formasi dengan rincian sebagai berikut : 

PPPK Guru: 2.296 formasi

PPPK Tenaga Teknis: 1.469 formasi

PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi

PPPK Dosen: 68 formasi

Sedangkan untuk CPNS, Kemenag membuka 68 formasi yang kesemuanya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kriteria pelamar pada formasi PPPK Kemenag terbagi pelamar umum dan pelamar khusus. Pelamar Umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus. 

Sedangkan pelamar khusus adalah pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Satu lagi yang termasuk pelamar khusus yakni, pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar. 

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Jumat 22 September 2023 dilansir dari kemenag.go.id.

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambungnya.

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: