Sebelum Ditahan KPK Ternyata Mantan Pejabat Bengkulu Baru Bebas Bersyarat dari Kasus Tanah

Sebelum Ditahan KPK Ternyata Mantan Pejabat Bengkulu Baru Bebas Bersyarat dari Kasus Tanah

Ilustrasi--

Sebelum Ditahan KPK Ternyata Mantan Pejabat Bengkulu Baru Bebas Bersyarat dari Kasus Tanah

RAKYAT BENTENG.COM - Terkuak fakta baru seputar mantan pejabat Provinsi Bengkulu, Sarimuda yang ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan penahanan terhadapnya. Ternyata mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda itu belum lama ini bebas bersyarat atas hukuman kasus berbeda yang dijalaninya. 

Sarimuda mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada tahun 2022 lalu dalam perkara dugaan penipuan pembelian tanah. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polda Sumsel. Setelah beberapa lama menjalani masa tahanan Sarimuda pun dikabarkan mendapatkan program bebas bersyarat.

Dilansir dari rbtv.disway.id, kronologis kasus yang pernah menyeret Sarimuda ke dalam penjara berawal laporan polisi bernomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 September 2021 dengan pelapornya Anton Nurdin.

Kasus ini sebelumnya terungkap, saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar.

Tanah tersebut, telah memiliki hak milik sebanyak 7 persil. Dan pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara, Kerugian Negara Mencapai

BACA JUGA:Warga Bengkulu Temukan Batu Mustika Udang Danau, Begini Penampakannya

BACA JUGA:BPS Buka 347 Formasi PPPK, Gaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Selengkapnya di Sini

Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah. Terlebih ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Margono.

Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikuasai oleh korban, karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM Nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban. 

Sarimuda ditangkap bersama seorang tersangka lainnya bernama Margono Mangkunegoro. Penipuan itu diduga terjadi saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, kepada Margono dan IS.

Tanah itu disebut dibeli dengan harga Rp 26 miliar dan telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil.

Setelah pembayaran dilakukan, tanah tersebut ternyata tidak dikuasai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat. Sarimuda dan Margono pun menjadi tersangka, dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: