Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara, Kerugian Negara Mencapai

Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara, Kerugian Negara Mencapai

tangkapan layar youtube--

Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara, Kerugian Negara Mencapai

RAKYAT BENTENG.COM - Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh penyidik KPK. Usai ditetapkan tersangka, mantan Pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu pada tahun 2000-an itu langsung ditahan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa Sarimuda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.

“Penahanan itu terkait kebutuhan proses penyidikan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari Kamis, 21 September 2023 dilansir dari sumateraekspres.id.

Hingga saat ini, Sarimuda adalah satu-satunya KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alexander Marwata menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp18 Miliar.

Kronologis Kasus

Masih dalam keterangannya, Alex mengatakan, kasus ini bermula pada  tahun 2019, saat menjabat sebagai Direktur PT SMS.

Saat itu, Sarimuda mengambil inisiatif untuk menjalin kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah pelanggan.
Termasuk perusahaan pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan.

PT SMS Perseroda kemudian menerima pembayaran berdasarkan per metrik ton. Itu melalui kontrak kerjasama dengan perusahaan-perusahaan batubara tersebut.

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Gajinya Sampai Rp6,7 Jutaan

BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil Pulang Kampung

Selain itu, PT SMS Perseroda juga menjalankan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Antara tahun 2020 dan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan berbagai dokumen invoice atau tagihan yang fiktif,” bebernya.

Namun, menurut Alexander, pembayaran dari beberapa vendor tersebut tidak seluruhnya masuk ke kas PT SMS Perseroda.

Sebagian besar uang tersebut ternyata dicairkan dan digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadinya.

Kemudian, lanjut dia, dari pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah. Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

Lebih lanjut, Sarimuda juga diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening bank salah satu perusahaan anggota keluarganya. Meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Dikutip dari sumber lain, PT SMS Perseroda sendiri dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. Tahun 2019, terang Alex, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: