Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

Rekrutmen PPPK Bawaslu 2023--

 

Statistisi 20

 

Widyaiswara 1

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Buka Lowong 47 Formasi PPPK 2023, Cek Kualifikasi Pendidikan Berikut Gajinya

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan

 

Terampil

 

Arsiparis 7

 

Pranata Komputer 24

 

Pranata Sumber Daya Aparatur 15

 

KETENTUAN BAGI PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS:

 

1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa

 

yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di

 

SSCASN.

 

2. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

 

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

 

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mikro BRI, Kupedes BRI, Briguna Karya, Salah Satunya Tanpa Agunan Bisa Dapat Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Simulasi Pinjam KUR Mandiri Rp200 Juta Angsuran 12 Bulan, 24 Bulan dan 36 Bulan

 

TATA CARA PENDAFTARAN

 

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: