Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

Rekrutmen PPPK Bawaslu 2023--
swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman
paling sedikit 2 (dua) tahun.
g. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2
(dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan
h. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
i. Asli Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi
dari Badan Nasional Sertifikat Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli
Pertama – Analis Kebijakan (jika ada);
BACA JUGA:GILA, Ini Gaji Komisioner Bawaslu dari Pusat hingga Daerah, Tembus Dua Digit
BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN
j. Asli Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3
pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi
dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bagi pelamar jabatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: