Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Tata Cara Pendaftaran, Ketentuan Pelamar Bagi Penyandang Disabilitas

Rekrutmen PPPK Bawaslu 2023--

 

swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman

 

paling sedikit 2 (dua) tahun.

 

g. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang

 

menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2

 

(dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam

 

menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan

 

h. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah;

 

i. Asli Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh

 

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi

 

dari Badan Nasional Sertifikat Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli

 

Pertama – Analis Kebijakan (jika ada);

BACA JUGA:GILA, Ini Gaji Komisioner Bawaslu dari Pusat hingga Daerah, Tembus Dua Digit

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN

 

j. Asli Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3

 

pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang

 

diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi

 

dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bagi pelamar jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: