LENGKAP! Daftar Gaji Calon PPPK Bawaslu 2023, Terendah Rp5,4 Juta, Tertinggi Rp6,9 Juta
Bawaslu buka formasi PPPK 2023.--
LENGKAP! Daftar Gaji Calon PPPK Bawaslu 2023, Terendah Rp5,4 Juta, Tertinggi Rp6,9 Juta
RAKYATBENTENG.COM - Berdasarkan pengumuman dengan nomor surat 10/KP.01/SJ/09/2023 ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah merilis rekrutmen CASN 2023 terkhusus pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pengumuman tersebut, lengkap kualifikasi pendidikan, penempatan tugas, lowong jabatan hingga besaran gaji yang akan diterima jika menjadi PPPK nantinya.
Rekrutmen CASN 2023, terkhusus penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bawaslu RI membuka lowong 2.598 formasi.
Unit penempatan kerja PPPK nantinya hampir mencakup kantor di Indonesia. Mulai dari Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Termasuk salah satunya Provinsi Bengkulu.
Berikut Lowong Jabatan Yang Dibutuhkan Beserta Besaran Gaji Minimal dan Maksimal:
Ahli Pertama
Analis Hukum Rp.6.505.920 - Rp. 6.921.230
Analis Kebijakan Rp. 6.505.920 - Rp. 6.921.230
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Rp. 5.478.620 - Rp. 5.849.228
Arsiparis Rp. 6.485.920 - Rp. 6.901.230
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Rp. 6.505.920 - Rp. 6.921.230
Penerjemah Bahasa Inggris Rp. 6.340.920 - Rp. 6.756.230
Perencana Rp. 6.505.920 - Rp. 6.921.230
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: