Daftar Seleksi PPPK Bawaslu 2023 Penempatan di Provinsi Bengkulu Digaji Rp6,5 Juta Sampai Rp6,9 Juta per Bulan

Daftar Seleksi PPPK Bawaslu 2023 Penempatan di Provinsi Bengkulu Digaji Rp6,5 Juta Sampai Rp6,9 Juta per Bulan

Formasi PPPK Bawaslu 2023.--

Daftar Seleksi PPPK Bawaslu 2023 Penempatan di Provinsi Bengkulu Digaji Rp6,5 Juta Sampai Rp6,9 Juta per Bulan

 

RAKYATBENTENG.COM – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 sudah dibuka pada 20 September 2023 dan akan berakhir 9 Oktober 2023 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi salah satu instansi/lembaga yang membuka rekrutmen CASN 2023, terkhusus penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan lowong 2.598 formasi.

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Buka Lowong 47 Formasi PPPK 2023, Cek Kualifikasi Pendidikan Berikut Gajinya

 

Berdasarkan pengumuman dengan nomor surat 10/KP.01/SJ/09/2023 ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai, unit penempatan kerja PPPK nantinya hampir mencakup kantor di Indonesia. Mulai dari Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

 

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN

BACA JUGA:Lulusan S1 Ilmu Hukum Merapat! Kementerian Ini Buka Lowongan PPPK dengan Gaji Maksimal Rp11 Jutaan

 

Salah satunya penempatan di wilayah Provinsi Bengkulu untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum. Adapun rincian kebutuhan sebagai berikut:

 

Kategori Khusus: 8 Formasi

 

Kategori Umum: 1 Formasi

 

Kategori :1 Formasi

 

Selain penempatan di Provinsi Bengkulu, terdapat penempatan di beberapa wilayah lain seperti di Provinsi Jawa Timur, Aceh, Lampung, Maluku, Kalimantan, Bali dan lainnya.

 

Pada seleksi PPPK 2023 ini, Bawaslu memberikan kesempatan terbuka bagi lulusan DIII, DIV, S1 dan S3 berbagai universitas sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Kajari Firman Ajak Putra Putri Bengkulu Tengah Ikuti Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Cek Lagi Persyaratan di Sini

BACA JUGA:Buat yang Masih Nanya Tempat Pembelian e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023, Ini Platform Resminya

 

Berikut nama jabatan yang dibutuhkan dan kuota formasi:

 

Ahli Pertama

 

Analisa Hukum 321

 

Analisa Kebijakan 45

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: