Skema Single Salary, Tunjangan Anak dan Tunjangan Kinerja ASN 2024 Bakal Dihapus?

PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah saat mengikuti upacara.--
BACA JUGA:RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023
BACA JUGA:Beredar Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung, Download File di Sini
3. Tunjangan Suami/istri
Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.
4. Tunjangan Anak
Selama ini PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Jika sistem single salary mulai diberlakukan maka tunjangan untuk anak ini juga dihapuskan.
BACA JUGA:Beredar Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung, Download File di Sini
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Butuh 154.724 Formasi CPNS 2023, Ini Lowong Jabatan dan Kualifikasi Pendidikannya
5. Tunjangan Makan
PNS bahkan juga mendapatkan tunjangan makan selama ini.
Namun tunjangan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 ini juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.
6. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja juga akan dihapuskan. Besaran tunjangan kinerja selama ini berbeda-beda pada setiap PNS bergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat kerja PNS.
Tukin tertinggi selama ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sejauh ini belum ada kepastian tunjangan PNS dihapus mulai kapan. Namun demikian informasi yang untuk sementara ini dapat dibagikan.
Naik 8 Persen
PNS se Indonesia benar-benar dibuat bahagia. Bayangkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN pusat dan daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Selfie, Baca Ketentuan Unggah Foto Selfie Saat Daftar Akun CPNS 2023
BACA JUGA:Peluang Pendaftaran Lowongan CPNS 2023 Kementan, Berikut Bocoran Formasinya
Kenaikan gaji ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN. Lantas berapa gaji yang bakal diterima PNS usai gaji naik pada 2024?
Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.
Jika naiknya 8 persen maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8 persen, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.
Memang informasi mengenai daftar gaji PNS 2024 banyak dicari oleh masyarakat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan gaji PNS Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Anggaran mengenai kenaikan gaji PNS bahkan sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Beberapa Instansi Ini Biasanya Tetapkan Nilai TOEFL Minimal
BACA JUGA:Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Intip Gaji Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti per Golongan
Ini perkiraan tabel gaji PNS single salary.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan Pimpinan Tinggi I sebesar Rp39.365.146
Jabatan Pimpinan Tinggi II sebesar Rp37.490.615
Jabatan Pimpinan Tinggi III sebesar Rp35.705.348
Jabatan Pimpinan Tinggi IV sebesar Rp34.005.093
Jabatan Pimpinan Tinggi V sebesar Rp32.385.803
Jabatan Pimpinan Tinggi VI sebesar Rp30.843.622
Jabatan Pimpinan Tinggi VII sebesar Rp29.374.878
Jabatan Pimpinan Tinggi VIII sebesar Rp27.976.074
Jabatan Pimpinan Tinggi IX sebesar Rp26.643.880
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan Fungsional 15 sebesar Rp22.203.233
Jabatan Fungsional 14 sebesar Rp19.290.385
Jabatan Fungsional 13 sebesar Rp16.759.674
Jabatan Fungsional 12 sebesar Rp14.560.968
Jabatan Fungsional 11 sebesar Rp12.650.711
Jabatan Fungsional 10 sebesar Rp10.991.061
Jabatan Fungsional 9 sebesar Rp9.549.140
Jabatan Fungsional 8 sebesar Rp8.296.386
Jabatan Fungsional 7 sebesar Rp7.207.981
Jabatan Fungsional 6 sebesar Rp6.262.364
Jabatan Fungsional 5 sebesar Rp5.440.803
Jabatan Fungsional 4 sebesar Rp4.727.022
Jabatan Fungsional 3 sebesar Rp4.106.883
Jabatan Fungsional 2 sebesar Rp3.568.100
Jabatan Fungsional 1 sebesar Rp3.100.000
3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan Administrasi 15 sebesar Rp22.203.233
Jabatan Administrasi 14 sebesar Rp19.290.385
Jabatan Administrasi 12 sebesar Rp14.560.968
Jabatan Administrasi 11 sebesar Rp12.650.711
Jabatan Administrasi 10 sebesar Rp10.991.061
Jabatan Administrasi 9 sebesar Rp9.549.140
Jabatan Administrasi 8 sebesar Rp8.296.386
Jabatan Administrasi 7 sebesar Rp7.207.981
Jabatan Administrasi 6 sebesar Rp6.262.364
Jabatan Administrasi 5 sebesar Rp5.440.803
Jabatan Administrasi 4 sebesar Rp4.727.022
Jabatan Administrasi 3 sebesar Rp4.106.883
Jabatan Administrasi 2 sebesar Rp3.568.100
Jabatan Administrasi 1 sebesar Rp3.100.000
Gaji PNS single salary merupakan sebuah sistem penggajian di mana setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji tunggal tanpa adanya tunjangan tambahan yang diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jabatan, eselon, status pernikahan, jumlah anak, atau kinerja individu.
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur penggajian PNS, mengurangi birokrasi yang terkait dengan administrasi tunjangan, dan memastikan adanya keadilan dalam pembayaran gaji di antara berbagai golongan PNS.
Meski begitu, pemerintah belum menjelaskan skema lengkap mengenai kenaikan gaji PNS di 2024. Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: