RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023

RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023

--

RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023

 

RAKYATBENTENG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengeluarkan keputusan nomor 651/2023 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan PNS tahun anggaran 2023. Nilai ambang batas ini merupakan nilai yang harus dicapai peserta saat mengikuti seleksi CPNS 2023.

 

Jika peserta mencapai nilai di atas passing grade yang telah ditentukan, mereka dapat mengikuti tes lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

BACA JUGA:Selain Seru dan Menyenangkan, Game Satu Ini Juga Hasilkan Saldo DANA Rp300 Ribu !

 

BACA JUGA:Kesempatan Terbuka Lebar, KUR BSI Tawarkan Pinjaman Dana Rp500 Juta

 

Pada tanggal 13 September, Kemenpan RB merilis edaran resmi mengenai passing grade SKD seleksi CPNS 2023. Edaran tersebut mencantumkan jumlah soal dan passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

 

BACA JUGA:Seru dan Gampang! Game Satu Ini Terbukti Penghasil Saldo DANA Gratis

 

BACA JUGA:Ini Dia Cara Jitu Mencairkan Limit Kredivo ke Saldo DANA

 

SKD terdiri dari tiga jenis tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 45 soal. Jumlah keseluruhan soal SKD adalah 110 dengan waktu pengerjaan 100 menit.

 

Untuk TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Sedangkan untuk TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sementara jawaban yang tidak dijawab bernilai 0.

 

BACA JUGA:Masih Bingung Cara Pinjam Uang di DANA? Simak Penjelasan Berikut, Tanpa KTP

 

BACA JUGA:Masih Bingung Cara Pinjam Uang di DANA? Simak Penjelasan Berikut, Tanpa KTP

 

Dengan demikian, nilai kumulatif untuk SKD adalah 550, jika peserta mencapai nilai maksimal yaitu 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

 

Berikut adalah nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:

 

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

BACA JUGA:BIN Buka Lowong CPNS 2023, Berikut Posisi yang Dibutuhkan

 

BACA JUGA:RESMI! KPK Buka Lowong CPNS 2023, Ada 214 Formasi

Untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), terdapat nilai ambang batas yang berlaku, sebagai berikut:

 

  • Putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
  • Putra/putri khusus diaspora harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
  • Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
  • Putra/putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 286 dan TIU minimal 60.

 

Semoga informasi ini bermanfaat. Persiapkan diri Anda.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: