Gaji PNS Naik 8 Persen, Cek Rinciannya di Sini

Gaji PNS Naik 8 Persen, Cek Rinciannya di Sini

PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah saat mengikuti upacara.--

RAKYAT BENTENG.COM -  Penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI telah disampaikan pada Rabu 16 Agustus 2023. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan adanya kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 dengan persentase kenaikan 8 persen. Kenaikan ini juga berlaku bagi TNI dan Polri. Disisi lain, bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Lantas berapa besaran gaji PNS jika mengalami kenaikan? Berikut adalah rincian gaji PNS dan tunjangan PNS tahun 2023 dan bisa ditambahkan dengan persentase 8 persen jika adanya kenaikan.

 

Besaran Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2023

 

Golongan I

 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

 

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

 

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: