Skema Single Salary, Tunjangan Anak dan Tunjangan Kinerja ASN 2024 Bakal Dihapus?

Skema Single Salary, Tunjangan Anak dan Tunjangan Kinerja ASN 2024 Bakal Dihapus?

PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah saat mengikuti upacara.--

Skema Single Salary, Tunjangan Anak dan Tunjangan Kinerja ASN 2024 Bakal Dihapus?

RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah saat ini tengah mengembangkan kebijakan reformasi terkait remunerasi dan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dijadwalkan akan diberlakukan pada tahun 2024, dan salah satu aspek utamanya adalah pengenalan sistem gaji tunggal atau skema single salary untuk seluruh ASN, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:Skema Single Salary 2024, Gaji ASN Bakal Berubah, Beruntung atau Buntung?

BACA JUGA:Kemenkominfo Buka Rekrutmen 1.286 Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA/SMK Broadcasting Paling Dibutuhkan

Dalam skema gaji tunggal ini, ASN akan menerima satu sumber pendapatan utama.

Menurut pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan daya beli ASN setelah mereka pensiun.

Dalam sistem gaji tunggal atau single salary ini, para pensiunan ASN juga akan mendapatkan jaminan yang lebih besar, termasuk asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan dana hari tua.

BACA JUGA:Pj Kepala Daerah di Sumsel: Diisi Kepala Dinas Hingga Pejabat Kemendagri, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Kemenpora Buka 101 Formasi PPPK untuk Lulusan D3 dan S1, Batasan Usia Maksimal 56 Tahun

Referensi terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017 mengungkapkan konsep single salary, yang mencerminkan sistem penggajian di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu sumber pendapatan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda.

Sistem single salary yang akan diterapkan akan mencakup unsur gaji dan tunjangan, dengan penetapan tingkat atau grading yang digunakan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan berbagai jenis jabatan yang ada di lingkungan PNS.

BACA JUGA:INFO PENTING! Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Simak, Cara Daftar Akun SSCASN dan LINK Pembelian e-Meterai

BACA JUGA:Lebih Rinci! BKN Ungkap Faktor Penyebab Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Diundur

Dilansir dari rbtv.disway.id, pada 2024 nantinya PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal. Jika kebijakan ini diresmikan, maka nantinya tunjangan PNS dihapus dan diganti dengan sistem penggajian sekali jalur.

Berikut Ini Daftar Tunjangan PNS yang akan Dihapus:

1. Tunjangan Umum

Sistem tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak berada dalam jabatan struktural dan tidak mendapatkan tunjangan fungsional.

Tunjangan umum PNS selama ini sebesar:

– Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV

– Rp185 ribu untuk PNS Golongan III

– Rp180 ribu untuk PNS Golongan II

– Rp175 ribu untuk PNS Golongan I

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur Jadi Tanggal 20 September, Ini Alasannya

BACA JUGA:SUDAH RILIS! Ini Dia Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Mahkamah Agung 2023

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan golongannya. Besaran tunjangan jabatan itu selama ini sebesar:

– eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta

– eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta

– eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta

– eselon IIIB Rp980 ribu

– eselon IVA Rp540 ribu

– eselon IVB Rp490 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: