Skema Single Salary 2024, Gaji ASN Bakal Berubah, Beruntung atau Buntung?

Skema Single Salary 2024, Gaji ASN Bakal Berubah, Beruntung atau Buntung?

ASN Bengkulu Tengah saat mengikuti pelantikan dan sumpah jabatan.--

Skema Single Salary 2024, Gaji ASN Bakal Berubah, Beruntung atau Buntung?

RAKYATBENTENG.COM -  Pemerintah pusat akan merencanakan reformasi skema penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 mendatang. Gaji ASN akan disalurkan dengan sistem single salary atau gaji tunggal.

Jika kebijakan ini disahkan, maka beberapa tunjangan ASN yang ada saat ini akan dihilangkan dan digantikan dengan sistem penggajian tunggal. Saat ini setidaknya sudah ada dua instansi yang tengah diuji coba menggunakan skema single salary, di antaranya PPATK dan KPK.

 

BACA JUGA:Lebih Rinci! BKN Ungkap Faktor Penyebab Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Diundur

BACA JUGA:INFO PENTING! Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Simak, Cara Daftar Akun SSCASN dan LINK Pembelian e-Meterai

 


Sistem gaji tunggal, sekarang hanya terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Semua jenis tunjangan seperti uang perjalanan dinas, tunjangan anak, dan lainnya akan dihapuskan, dan akan digabungkan ke dalam komponen gaji tunggal atau single salary.

Penghitungan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan sistem gaji tunggal atau single salary akan didasarkan pada penilaian kinerja individu seorang PNS dan dihitung berdasarkan pencapaian kerjanya.

 

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur Jadi Tanggal 20 September, Ini Alasannya

BACA JUGA:SUDAH RILIS! Ini Dia Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Mahkamah Agung 2023

 

 

Pembagian gaji dalam sistem gaji tunggal atau single salary tidak lagi bergantung pada golongan I hingga IV seperti sebelumnya, melainkan akan didasarkan pada golongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Administrator (JA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: