Lebih Rinci! BKN Ungkap Faktor Penyebab Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Diundur

Lebih Rinci! BKN Ungkap Faktor Penyebab Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Diundur

Seleksi CPNS 2023.--

Lebih Rinci! BKN Ungkap Faktor Penyebab Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Diundur

RAKYATBENTENG.COM - Jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 diundur. Jadwal yang semula pada 17 September, berubah menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pengunduran jadwal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan  Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023, terdapat dua alasan utama kenapa jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 berubah.

BACA JUGA:INFO PENTING! Calon Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Simak, Cara Daftar Akun SSCASN dan LINK Pembelian e-Meterai

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur Jadi Tanggal 20 September, Ini Alasannya

Pertama, masih berlangsung proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.

Kedua, Instansi Pusat dan Daerah masih dalam proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:SUDAH RILIS! Ini Dia Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Mahkamah Agung 2023

BACA JUGA:Resmi Dirilis, Download File Pengumuman CPNS Kejaksaan 2023 di Sini!

Hal ini mencakup ketentuan minimal 2% formasi untuk pelamar disabilitas dari total kebutuhan yang diperlukan, serta pembagian komposisi formasi untuk THK-2 dan Non-ASN sebesar 80%, dan kebutuhan umum untuk pelamar baru minimal 20%.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka)  BKN, Suharmen memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan di balik penundaan CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023

BACA JUGA:BIN Buka Lowong CPNS 2023, Berikut Posisi yang Dibutuhkan

Dia menyatakan bahwa penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena masih banyak instansi yang belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi formasi (verval).

Proses verval formasi ini menjadi penting karena berkaitan dengan perubahan formasi yang disebabkan oleh optimalisasi berdasarkan KepmenPAN-RB 571 Tahun 2023 untuk PPPK teknis tahun 2022.

Selain itu, juga berkaitan dengan pembagian komposisi formasi 80:20 dan alokasi minimal 2% untuk pelamar disabilitas. Dari alokasi 80%, sebagian besar diberikan kepada honorer K2 dan tenaga non-ASN, sementara sisanya, yaitu 20%, untuk pelamar umum.

BACA JUGA:RESMI! KPK Buka Lowong CPNS 2023, Ada 214 Formasi

BACA JUGA:Beredar Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung, Download File di Sini

Suharmen menjelaskan bahwa setiap instansi harus melakukan pemilahan formasi yang masuk ke dalam kategori 80% untuk honorer dan 20% untuk umum melalui sistem SSCASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: