Ini Ancaman Sanksi Bagi 8 Oknum ASN di Bengkulu Tengah Indisipliner Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021

Ini Ancaman Sanksi Bagi 8 Oknum ASN di Bengkulu Tengah Indisipliner Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si--

BACA JUGA:Ini Dia Rincian Formasi CASN Kemenkumham 2023 yang Ditunggu-tunggu: Penjaga Tahanan Hingga Tenaga Kesehatan

BACA JUGA:Info Terbaru Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham, Ini Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, 10 Instansi Ini Paling Berpeluang Banyak Pelamar, Kemenkumham Nomor 1


Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja.

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Hal Ini Jika Tidak Ingin Salah Saat Daftar Akun CPNS

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham, Cek Info Lokasi Penempatan Tugas di Sini

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Cara Daftar Akun SSCASN 2023, Lulusan SMA Wajib Baca

BACA JUGA:Lowong CPNS 2023 Kemenkumham, Cek Syarat Tinggi Badan dan Usia Pelamar

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Intip Gaji Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti per Golongan

BACA JUGA:Terbaru, Simak Keterangan Resmi dari Kabiro Kejaksaan RI Soal CPNS 2023, Formasi Penjaga Tahanan Paling Banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: