Ini Ancaman Sanksi Bagi 8 Oknum ASN di Bengkulu Tengah Indisipliner Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si--
BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ada Formasi SMA, Cek di Sini
Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).
Ini Daftar 8 oknum PNS yang Terancam Sanksi:
1. GG
Dinas di Satpol PP
2. DP, Ir dan Ma
Dinas di Dispora
3. HP, AP
Dinas di Dinkes
NJ
Dinas di Puskesmas
4. Yo
Dinas di Kantor Camat Taba Penanjung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: