Ini Ancaman Sanksi Bagi 8 Oknum ASN di Bengkulu Tengah Indisipliner Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si--
Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Beberapa Instansi Ini Biasanya Tetapkan Nilai TOEFL Minimal
BACA JUGA:Jangan Asal, Persiapkan Dokumen Ini Jika Tidak Ingin Gagal Daftar CPNS 2023
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023 Beserta Link Informasinya
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:Gaji Menggiurkan, Cek Fakta Lowong CPNS Kemenkumham 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: