Ini Ancaman Sanksi Bagi 8 Oknum ASN di Bengkulu Tengah Indisipliner Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si--
Ini Ancaman Sanksi Bagi 8 Oknum ASN di Bengkulu Tengah Indisipliner Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021
RAKYATBENTENG.COM - Nama-nama 8 oknum ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah saat ini sedang masuk dalam daftar evaluasi dari Tim Penilai Kinerja (TPK).
Kedelapan orang ini bertugas di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda.
Dugaan kesalahan karena memilih jalan indisipliner selama menjalan tugas sebagai ASN.
"Dugaan indisipliner semua, jarang masuk kantor. Tim sudah turun ke OPD-OPD tersebut melakukan klarifikasi atas laporan yang diterima," ujar Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.
BACA JUGA:Indisipliner, 8 Oknum ASN di 4 OPD Bengkulu Tengah Terancam Sanksi, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Beredar Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung, Download File di Sini
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Butuh 154.724 Formasi CPNS 2023, Ini Lowong Jabatan dan Kualifikasi Pendidikannya
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Selfie, Baca Ketentuan Unggah Foto Selfie Saat Daftar Akun CPNS 2023
Meski belum ada sanksi pasti, namun jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), 8 oknum ASN ini akan terancam sanksi hukuman disiplin sebagai berikut:
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.
BACA JUGA:Peluang Pendaftaran Lowongan CPNS 2023 Kementan, Berikut Bocoran Formasinya
BACA JUGA:Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Intip Gaji Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti per Golongan
BACA JUGA:Hore, Tunjangan PNS Semua Golongan Naik Lagi, Cek Nominalnya
PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: